Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
DaftarUsaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
DaftarKerja Sama dengan Kementerian, Lembaga Negara, dan Instansi Pemerintah lainnya dalam rangka pelaksanaan program pusat dan daerah.
DaftarBentuk pelaksanaan KSDPK dalam pengelolaan aset daerah yang dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah aset tanpa menghilangkan status kepemilikan aset daerah.
DaftarUsaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
DaftarUsaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Daftar